Selasa, 26 Juni 2012

PT Gora Gahana Harus Hentikan Pengerukan Pasir






Penambangan pasir di pesisir Suramadu yang dilakukan PT Gora Gahana terus menuai kontroversi. Kemarin, Komisi D DPRD Jatim merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) masalah tersebut. Permintaan tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi D DPRD Jatim dengan Forum Masyarakat Pesisir Suramadu (FPSM),Dinas ESDM,Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan PT Gora Bahana. Dalam hearing tersebut,Komisi D mendapati banyak kejanggalan pada penambangan tersebut. Di antaranya soal hukum administrasi izin penambangan hingga kerusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir Suramadu.

Bahkan dalam kesempatan itu juga muncul empat rekomendasi.  “Dalam rekomendasi tersebut, pihaknya akan berkirim surat melalui pimpinan DPRD Jatim ke Polda Jatim dengan tembusan ke Pangarmatim TNI AL untuk memberikan jaminan hukum kepada masyarakat Nambangan, Cumpat Surabaya dan nelayan pesisir Suramadu dari intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Agus Salim, pimpinan hearing.

Dijelaskannya, belakangan ini warga Nambangan dan Cumpat sudah mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum tertentu atas penolakan rencana pengerukan pasir oleh PT Gora Gahana. ”Rekomendasi kedua yaitu meminta pada Dinas ESDM dan BLH me-reviewizin amdal PT Gora Gahana sesuai dengan PP No.27/ 2012 tentang Amdal, disertai kejelasan batas-batas GPS lokasi penambangan,”kata Agus Salim.

Rekomendasi ketiga adalah moratorium seluruh pemberian izin dan aktivitas penambangan di wilayah pesisir Suramadu. Dampak dari penambangan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di pesisir Suramadu makin parah. Selama ini sudah terjadi kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir sejak 1986. Rekomendasi yang terakhir supaya bidang Pembangunan akan mengusulkan pembentukan Pansus tentang Penambangan Pasir di Pesisir Suramadu dilakukan PT Gora Gahana.

Rencana penambangan pasir seluas 510 hektare itu bisa merusak lingkungan dan mengancam keberadaan jembatan Suramadu.” Kalau dewan mengusulkan me-review izin amdalnya, kami juga setuju. Sebab izin amdal PT Gora Gahana mengacu 2006 sebelum adanya Jembatan Suramadu,”kata Kepala Dinas ESDM Jatim Dewi J Putriani***dhe-sin

LAPORAN : DHEO FALDI RISWANDA
SURABAYA – source : SURABAYAWEBS.COM


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar