Jumat, 20 Juli 2012

12 Tips Puasa Sehat






Puasa Ramadhan secara umum berdampak positif bagi kesehatan. Dua belas tips berikut perlu Anda pertimbangkan agar puasa Anda tetap menyehatkan.


  1. Minum yang cukup. Hidrasi adalah hal terpenting selama puasa Ramadhan. Setelah berbuka puasa, Anda harus minum dalam jumlah besar. Anda juga harus minum saat bersahur. Kebutuhan hidrasi tubuh adalah sekitar 1,5 liter per hari.
  2. Makan yang sehat. Anda sebaiknya menerapkan diet sehat pada saat berbuka. Jangan berlebihan melahap kue dan makanan manis yang bahkan dalam jumlah besar sekalipun tidak memuaskan rasa lapar dan mengganggu pola makan Anda. Pertimbangkan memakan kurma yang dapat mengisi ulang energi dengan cepat.
  3. Jangan langsung berbuka dalam porsi besar. Mulailah dengan sup, kolak atau makanan pembuka lain dan tunggu sampai meresap di pencernaan sebelum makan besar.
  4. Jangan makan terlalu banyak. Buka puasa seharusnya tidak identik dengan makan berlebihan. Makan berlebihan tidak hanya mengganggu tubuh, tetapi juga membuat ngantuk saat shalat tarawih.
  5. Meskipun puasa dimulai dari matahari terbit sampai terbenam, Anda sebaiknya tetap makan tiga kali sehari: yang pertama saat bersahur, yang kedua saat berbuka dan yang ketiga sekitar 2 atau 3 jam setelah berbuka.
  6. Saat bersahur, disarankan makan buah-buahan untuk vitamin dan sumber karbohidrat seperti nasi dan ubi-ubian yang dapat bertahan sampai berbuka puasa. Penting untuk bersantap sahur mendekati saat imsak.
  7. Jika memungkinkan, tidurlah di awal siang untuk mengumpulkan energi. Hindari sinar matahari dan panas yang menimbulkan dehidrasi.
  8. Minimalkan penggunaan tenaga fisik. Atlet harus ekstra hati-hati untuk tidak berolahraga terlalu keras selama bulan Ramadhan. Dianjurkan untuk berolahraga yang tidak intensif di sore hari sebelum saat berbuka.
  9. Penderita diabetes. Penderita diabetes harus secara teratur memonitor gula darah mereka, cukup hidrasi dan tidak makan yang manis-manis tanpa nasihat medis.
  10. Orang yang lemah fisik. Puasa seharusnya tidak memperburuk status kesehatan orang dengan kondisi medis. Ibu hamil atau menyusui, lansia, pasien hipertensi, penyakit jantung atau asma, biasanya tidak wajib berpuasa Ramadhan. Bila tetap berpuasa, mereka harus berkonsultasi dengan dokter jika merasakan tanda-tanda gangguan kesehatan. Demi keselamatan yang lebih baik, disarankan untuk pergi ke dokter sebelum dan sesudah Ramadhan.
  11. Jangan menghentikan pengobatan tanpa nasihat medis. Orang yang harus mendapatkan pengobatan berkala harus mendapatkan saran dari dokter dan ustadz mereka. Mereka tidak harus berpuasa Ramadan jika hal itu membawa risiko pada kesehatan mereka.
  12. Segera membatalkan puasa bila mendapatkan masalah kesehatan. Bila Anda mengalami masalah medis selama sehari dan tidak dapat pulih dengan cepat, mungkin sebaiknya Anda tidak berpuasa sehari atau lebih. Hari-hari di mana Anda tidak berpuasa dapat diganti sebelum Ramadhan berikutnya.
Sumber: diadaptasi dari AFP Relaxnews.
Baca lebih lanjut →

Kamis, 28 Juni 2012

Kodam V Brawijaya Buka Pendaftaran Secaba


Kodam V/Brawijaya membuka pendaftaran Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 2012.

Kesempatan ini berlaku bagi lulusan SMA/MA atau setara mulai tanggal 9-20 Juli 2012 di masing-masing wilayah Jatim, yakni Madiun (Ajenrem 081/DSJ Madiun), Mojokerto (Ajenrem 082 Mojokerto 3), Malang (Ajenrem 083 Malang), Ajendam V/Brawijaya Malang, dan Surabaya di Ajenrem 084/BJ Surabaya.

Kepala Penerangan Letnan Kolonel Totok Sugiharto di Surabaya Kamis (21/6/2012) mengatakan, beberapa persyaratan antara lain, umur pada saat masuk pendidikan tanggal 5 November 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22tahun, tidak kehilangan hak menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbadan sehat jasmani dan rohani, lulusan SMA/MA atau setara, belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pertama, tinggi badan tidak kurang dari 165 Cm dan berat badan seimbang, bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung.

“Bila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Pendidikan Pertama, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti Dikma,” katanya.

Calon yang lolos menurut Sugiharto, harus sanggup melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Bintara dan bersedia ditempatkan dimana saja, di seluruh wilayah Republik Indonesia, harus ada persetujuan dari orang tua/wali, harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, wawancara, dan psikologi.

“Cara mendaftarnya, calon datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan foto copy, kartu kewarganegaraan (bagi keturunan WNA), akte kelahiran/akte kenal lahir, KTP calon dan KTP orang tua/wali, kartu keluarga, STTB SD, SMP/MTS dan SMA/MA dan yang disetarakan berikut NUAN,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, persyaratan lain tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota bdan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat. Bagi yang mendapat ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

Sementara Bagi yang sudah bekerja melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Prajurit Bintara PK TNI AD.“Untuk mendapatkan informasi secara lengkap, para pendaftar bisa menghubungi panitia penerimaan pendaftaran di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Pelaksanaan Rik/Uji Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara tingkat Sub Panitia Daerah, dimulai pada tanggal 23 Juli-12 Oktober 2012, Rik/Uji Psikologi dilaksanakan pada tanggal 27-28 Agustus 2012. Sedagkan pelaksanaan Rik/Uji Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara dan Psikologi Tingkat Pusat, dimulai pada tanggal 22-28 Oktober 2012.

“Panitia tidak memungut biaya apapun, dan panitia mengimbau, hendaknya para eserta seleksi menghindari praktik-praktik yang bersifat pungli/kolusi atau KKN,” ujarnya. (red)


source : surabayakita.com
Baca lebih lanjut →

Daftar PDAM Hanya Rp 300 Ribu, Lewat OBA



Kesempatan bagi warga tidak mampu bisa menikmati air PDAM Surabaya dengan menjadi pelanggan.

Selama ini masih banyak berpenghasilan rendah yang belum bisa tercatat sebagai pelanggan PDAM Surabaya karena biaya penyambungan pipa relatif mahal.

Namun kali ini masalah tersebut sedikit terbantu dengan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Bank Dunia dan Pemerintah Kota Surabaya. Bantuan diberikan  melalui Program OBA (Output Based Aid) berupa  bantuan pemasangan sambungan rumah (SR) PDAM kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Melalui OBA ini, masyarakat tidak mampu hanya diwajibkan membayar biaya penyambungan pipa PDAM sebesar Rp 300 ribu. Biaya ini jauh lebih murah ketimbang biaya penyambungan pipa PDAM pada umumnya.

"Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan," ungkap Ary Wiludjeng, Plt Kepala Unit Humas PDAM Surya Sembada Surabaya, Jumat (22/6/2012).

Syarat pendaftaran antara lain, Fotocopy KTP dan KSK,  Fotocopy SPPT PBB,  Fotocopy Rekening Listrik 1.300 VA,  Fotocopy Surat Tanah atau surat pernyataan kepemilikan bangunan (disediakan di BKM atau di tempat pendaftaran).

Pendaftaran tgl. 25 – 29 Juni 2012 Pkl 09.00 – 15.00 WIB , datang langsung di kantor Kecamatan Sawahan Jl. Dukuh Kupang 83A dan Kec. Kenjeran di Pendopo Kel. Tanah Kali Kedinding Jl. Suramadu.

Informasi lebih lanjut Unit Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya 031–5041815  atau Fasilitator  Marta 031-83236749  atau Zainul 031-72575024.(red)

source: surabayakita.com
Baca lebih lanjut →

Selasa, 26 Juni 2012

PT Gora Gahana Harus Hentikan Pengerukan Pasir






Penambangan pasir di pesisir Suramadu yang dilakukan PT Gora Gahana terus menuai kontroversi. Kemarin, Komisi D DPRD Jatim merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) masalah tersebut. Permintaan tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi D DPRD Jatim dengan Forum Masyarakat Pesisir Suramadu (FPSM),Dinas ESDM,Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan PT Gora Bahana. Dalam hearing tersebut,Komisi D mendapati banyak kejanggalan pada penambangan tersebut. Di antaranya soal hukum administrasi izin penambangan hingga kerusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir Suramadu.

Bahkan dalam kesempatan itu juga muncul empat rekomendasi.  “Dalam rekomendasi tersebut, pihaknya akan berkirim surat melalui pimpinan DPRD Jatim ke Polda Jatim dengan tembusan ke Pangarmatim TNI AL untuk memberikan jaminan hukum kepada masyarakat Nambangan, Cumpat Surabaya dan nelayan pesisir Suramadu dari intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Agus Salim, pimpinan hearing.

Dijelaskannya, belakangan ini warga Nambangan dan Cumpat sudah mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum tertentu atas penolakan rencana pengerukan pasir oleh PT Gora Gahana. ”Rekomendasi kedua yaitu meminta pada Dinas ESDM dan BLH me-reviewizin amdal PT Gora Gahana sesuai dengan PP No.27/ 2012 tentang Amdal, disertai kejelasan batas-batas GPS lokasi penambangan,”kata Agus Salim.

Rekomendasi ketiga adalah moratorium seluruh pemberian izin dan aktivitas penambangan di wilayah pesisir Suramadu. Dampak dari penambangan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di pesisir Suramadu makin parah. Selama ini sudah terjadi kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir sejak 1986. Rekomendasi yang terakhir supaya bidang Pembangunan akan mengusulkan pembentukan Pansus tentang Penambangan Pasir di Pesisir Suramadu dilakukan PT Gora Gahana.

Rencana penambangan pasir seluas 510 hektare itu bisa merusak lingkungan dan mengancam keberadaan jembatan Suramadu.” Kalau dewan mengusulkan me-review izin amdalnya, kami juga setuju. Sebab izin amdal PT Gora Gahana mengacu 2006 sebelum adanya Jembatan Suramadu,”kata Kepala Dinas ESDM Jatim Dewi J Putriani***dhe-sin

LAPORAN : DHEO FALDI RISWANDA
SURABAYA – source : SURABAYAWEBS.COM
Baca lebih lanjut →

English French German Spain

Italian Dutch Russian Brazil

Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google